Jika Anda ingin membeli iPhone, belilah di dealer yang resmi. Jika yang mau dibeli adalah iPhone bekas, anda harus bisa masuk (login) ke iPhone itu dulu dengan Apple ID anda dan pastikan bahwa iPhone tidak terkunci oleh pemilik pertama.
Karena hanya pemilik pertama yang bisa membuka kuncinya, sehingga kalau itu iPhone curian, pencurinya tidak akan bisa mengaktipkannya.
Setelah itu baru anda bayar.
Pemilik pertama produk Apple harus selalu melaksanakan langkah-langkah berikut sebelum ia menjual atau memberikan pada orang lain, seperti tertulis di artikel Apple ini ☞ Apa yang harus dilakukan sebelum menjual atau memberikan iPhone, iPad, atau iPod touch.
Saya rasa anda akan susah menemukan pemilik pertama iPhone itu. Persoalan kartu garansi kosong itu harus anda selesaikan dengan penjual 'pengumpul barang bekas', dimana anda membeli iPhone tersebut. Demikian juga dengan biaya penggantian layar yang pecah itu.
Karena itu tanggung jawab penjual 'pengumpul barang bekas', anda bisa melaporkan pada polisi, jika anda merasa ditipu olehnya.
Anda tidak akan dapat menjualnya atau memakainya. Kalau anda menjualnya berarti anda membohongi orang lain, dan pembeli itu akan melaporkan anda pada polisi bahwa anda 'mungkin' menjual barang curian.